Rabu, 23 Maret 2016

10 CONTOH KASUS DAN PEMBAHASAN BERAKHIRNYA KONTRAK



ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

NAMA KELOMPOK:
·       ANINDYA NURFITRIJANI                 (14430159)
·       NANDA PUTRI DEVI                            (14430162)
·       SITI OKTAVIANTI M.P                        (14430174)
·       CHINDY BELLA CHINTHYA            (14430175)
KELAS G – AKUNTANSI



FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA



BERAKHIRNYA KONTRAK
KUH Perdata menyebutnya sebagai hapusnya perikatan, yaitu pada Pasal 1381 yang menyebutkan bahwa perikatan-perikatan hapus:

1. karena pembayaran;
2. karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan:
3. karena pembaharuan hutang.
4. karena perjumpaan hutang atau kompensasi.
5. karena percampuran hutang.
6. karena pembebasan hutang.
7. karena musnahnya barang yang terhutang.
8. karena batal atau pembatalan.
9
. karena berlakunya suatu syarat batal, dan
10. karena lewatnya waktu.

PEMBAHASAN
1. Pembayaran
Pembayaran dalam arti luas adalah pemenuhan prestasi, baik bagi pihak yang menyerahkan uang sebagai harga pembayaran maupun bagi pihak yang menyerahkan kedendaan sebagai barang sebagaimana yang diper­janjikan. Jadi, pembayaran di sini diartikan sebagai "menyerahkan uang" bagi pihak yang satu dan "menyerahkan barang" bagi pihak lainnya. Pembayaran harus dilakukan di tempat yang ditetapkan dalam perjanjian.

Contoh Kasus:
-         Seorang kreditur mungkin pula mengalihkan haknya atas prestasi kepada kreditur baru, hak mana adalah merupakan hak-hak pribadi yang kwalitatif (kwalitatiev persoonlijke recht), misalnya A menjual sebuah mobil kepada B, mobil mana telah di asuransikan kepada perusahaan asuransi. Dengan terjadinya peralihan hak milik dari A kepada B maka B sekaligus pada saat yang sama B mengambil alih juga hak asuransi yang telah melekat pada mobil tersebut. Perikatan yang demikian dinamakan perikatan kwalitatif dan hak yang terjadi dari perikatan demikian dinamakan hak kwalitatif.

2. Penawaran Pembayaran Tunai (Konsinasi)
Penawaran pembayaran tunai di ikuti oleh penyimpanan atau penitipan, adalah suatu cara pembayaran yang harus dilakukan apabila si ber­piutang menolak pembayaran, walaupun telah dilakukan dengan per­antaraan notaris atau jurusita. Uang atau barang yang sedianya sebagai pembayaran tersebut disimpan atau dititipkan kepada Panitera Pengadil­an Negeri dengan suatu Berita Acara, yang dengan demikian hapuslah hutang piutang tersebut.

Contoh Kasus:
-         A mempunyai utang Rp. 12.000.000,- kepada B dengan jaminan fidusia. Pihak ketiga C membayar sebagian utang A kepada B yaitu sebesarRp. 8.000.000,- Jika kemudian barang yang di fidusiakan tersebut dijual laku Rp. 9.000.000,- maka B akan mendapatkan pelunasan lebih dahulu yaitu sebesar Rp. 4.000.000,- dan sisanya Rp. 5.000.000,- baru untuk C.
Subrogasi dapat terjadi karena persetujuan atau undang-undang (pasal1400 KUH Perdata). Subrogasi karena persetujuan terjadi antara kreditur dengan pihak ketiga atau debitur dengan pihak ketiga.

3. Pembaharuan Hutang (Novasi)
Suatu perjanjian antara debitur dan kreditur, di mana perjanjian lama dan subjeknya yang ada dihapuskan dan timbul sebuah objek dan subjek perjanjian yang baru.
Pembaruan hutang menurut Pasal 1413 KUH Perdata ada 3 (tiga) macam jalan untuk melaksanakannya, yaitu :

Ø Novasi objektif.
Perikatan baru, tetapi para pihak tetap.
Contoh Kasus:
-         si A mempunyai hutang dan berkewajiban untuk membayar sejumlah uang kepada si B. Namun karena A belum mempunyai cukup uang, maka si A mempunyai inisiatif menggantinya dengan menyerahkan sesuatu barang tertentu yang ia miliki dengan nilai yang sama kepada si B sebagai pembayaran dan B pun akhirnya menyetujui perjanjian tersebut.

Ø Novasi subjektif yang pasif.
Perikatan lama, tetapi penggantian debitur baru.
Contoh Kasus:
-         A berhutang pada B. Namun, dalam pelaksanaan pembayaran hutangnya A diganti oleh C sebagai debitur baru, sehingga yang berutang akhirnya adalah C kepada B.

Ø Novasi subjektif yang aktif.
Perikatan lama, tetapi penggantian kreditur baru.
Contoh Kasus:
-         si Ani berutang pada Mina. Namun di dalam pelaksanaan perjanjian ini kedudukan si Mina yang tadinya sebagai kreditur kini diganti oleh si Ali sebagai kreditur. Sehingga perjanjian utang piutang itu tadinya terjadi antara si Ani (debitur) dengan si Ali (kreditur).
  
4. Perjumpaan Hutang (Kompensasi)
Kompensasi adalah penghapusan masing-masing utang dengan jalan saling memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih antara kreditur dan debitur.
Contoh Kasus:
-         si A menyewakan rumah kepada si B seharga RP 300.000 pertahun. B baru membayar setengah tahun terhadap rumah tersebut yakni RP 150.000. Akan tetapi pada bulan kedua A meminjam uang kepada si B sebab ia butuh uang untuk membayar SPP untuk anaknya sebanyak Rp 150.000. maka yang demikianlah antara si A dan si b terjadi perjumpaan utang.

5. Pencampuran Hutang (Konfusio)
Konfusio adalah percampuran kedudukan sebagai orang yang berutang dengan kedudukan sebagai kreditur menjadi satu.
Contoh Kasus:
-         si debitur dalam suatu testamen ditunjuk sebagai waris tunggal oleh krediturnya, atau sidebitur kawin dengan krediturnya dalam suatu persatuan harta kawin.

6. Pembebasan Hutang
Pembebasan hutang adalah karena debitur dengan tegas melepaskan haknya atas pemenuhan prestasi. Musnahnya barang yang terhutang tetapi diluar kesalahan debitur, dalam hal ini haruslah bersih dari itikad tidak baik.
Contoh Kasus:
-         Misalnya A berutang pada B, kemudian A meminjam uang pada C untuk melunasi utangnya pada B dan menetapkan bahwa C menggantikan hak-hak B terhadap pelunasan utang dari A.

7. Hapusnya Produk Yang Dimaksudkan Dalam Kontrak
Hapusnya barang yang terhutang adalah suatu keadaan di mana barang yang menjadi objek perjanjian tidak dapat lagi diperdaaangkan, hilang atau sama sekali tidak diketahui apakah barang itu masih ada atau sudah tidak ada lagi. Hapusnya perikatan di sini oleh karena musnahnya barang tersebut disebabkan di luar kesalahan si berhutang atau disebabkan oleh suatu kejadian di luar kekuasaannya.
Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan.
Disebut batal demi hukum karena kebatalannya terjadi berdasarkan undang-undang. Misalnya persetujuan dengan causa tidak halal atau persetujuan jual beli atau hibah antara suami istri adalah batal demi hukum. Batal demi hukum berakibat bahwa perbuatan hukum yang bersangkutan oleh hukum dianggap tidak pernah terjadi.

Contoh Kasus:
-         A menghadiahkan rumah kepada B dengan akta dibawah tangan, maka B tidak menjadi pemilik, karena perbuatan hukum tersebut adalah batal demi hukum.

8. Pembatalan Kontrak
Pembatalan sebagai salah satu sebab hapusnya perikatan adalah apabila salah satu pihak dalam perjanjian tersebut mengajukan atau menuntut pembatalan atas perjanjian yang telah dibuatnya, pembatalan mana di­akibatkan karena kekurangan syarat subjektif dari perjanjian dimaksud.
Contoh Kasus:
-         A seorang tidak cakap untuk membuat perikatan telah menjual dan menyerahkan rumahnya kepada B dan kerenanya B menjadi pemilik. Akan tetapi kedudukan B belumlah pasti karena wali dari A atau A sendiri setelah cukup umur dapat mengajukan kepada hakim agar jual beli dan penyerahannya dibatalkan. Undang-undang menentukan bahwa perbuata hukum adalah batal demi hukum jika terjadi pelanggaran terhadap syarat yang menyangkut bentuk perbuatan hukum, ketertiban umum atau kesusilaan. Jadi pada umumnya adalah untuk melindungi ketertiban masyarakat. Sedangkan perbuatan hukum dapat dibatalkan, jika undang-undang ingin melindungi seseorang terhadap dirinya sendiri.
  
9. Berlakunya Syarat Pembatalan
Berlakunya suatu syarat batal sebagai suatu sebab hapusnya perikatan adalah apabila suatu syarat batal yang disebutkan dalam perjanjian yang telah dibuat, syarat batal mana menjadi kenyataan/terjadi. Syarat batal ini, dalam perjanjian lain disebutkan seperti ini: "perjanjian ini akan berakhir apabila ..."
Contoh Kasus:
-         si A menyewakan pekarangan pada si B dengan syarat untuk ditanami sayuran dan harus ditanam sendiri dengan ancaman batal. Setelah sewa berjalan, ternyata si B menyewakannya lagi kepada orang lain dengan bagi hasil. Sejak perikatan bagi hasil oleh si B dengan orang lain, maka perjanjian dengan si A tersebut batal.

10. Daluarsa (lewat waktu/verjaring)
Adalah istilah yang dikenal dalam hukum, baik dalam teori maupun dalam prakteknya. Dalam pengertian hukum, daluwarsa adalah dengan adanya lewat waktu. Dalam hubungannya dengan gugurnya hak menuntut, jika suatu tindak pidana sudah kadaluarsa oleh undang-undang, maka Jaksa kehilangan hak untuk menuntut perkara pidana tersebut. 
Contoh Kasus:
-         Adanya daluwarsa yaitu seseorang memiliki tanah pekarangan akan tetapi tidak diketahui pemiliknya secara berturut turut selama 30 tanpa ada yang mempermasalahkannya maka yang bersangkutan memperoleh sesuatu karena lewat waktu.


Sumber: dari berbagai sumber.

Rabu, 16 Maret 2016

MAKALAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)



MAKALAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)







DISUSUN OLEH:
·       ANINDYA NURFITRIJANI                 (14430159)
·       NANDA PUTRI DEVI                            (14430162)
·       SITI OKTAVIANTI M.P                        (14430174)
·       CHINDY BELLA CHINTHYA            (14430175)
KELAS G – AKUNTANSI



FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV). Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah Aspek Hukum Dalam Bisnis di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.

Dalam Penulisan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki. Untuk itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.

Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada Dosen kami yang telah memberikan tugas dan petunjuk kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.




Surabaya, 9 Maret 2016



Tim Penyusun








DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR…………………………………………….   i
DAFTAR ISI………………………………………………………   ii
BAB I: PENDAHULUAN………………………………………...   1
1.     Latar Belakang………………………………………………………..         1
2.     Rumusan Masalah………………………………………………        ……  2
3.     Tujuan………………………………………………………………...          2
BAB II: PEMBAHASAN…………………………………………   3
1.     Pengertian persekutuan komanditer (CV)……………………………         3
2.     Jenis-jenis persekutuan komanditer (CV)……………………………         3
3.     Ciri-ciri dari persekutuan komanditer (CV)………………………….         4
4.     Kelebihan dan kelemahan persekutuan komanditer (CV)……………        4
5.     Pendirian/cara mendirikan persekutuan komanditer (CV)……………       4
6.     Tipe-tipe persekutuan komanditer (CV)……………………………..         6
7.     Pembubaran/berakhirnya persekutuan komanditer (CV)…………….       8
BAB III: PENUTUP……………………………………………..     9
1.     Kesimpulan………………………………………………………….  9
2.     Saran………………………………………………………………… 9
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………….    10




BAB I
PENDAHULUAN

1.    Latar Belakang
Dalam dunia bisnis telah dikenal bentuk-bentuk badan usaha, baik itu yang perseorangan maupun yang bekerjasama (corporation). Badan usaha yang bekerjasama (corporation) juga dikelompok-kelompokan sesuai jenis dan macamnya seperti PT, CV, Firma dan lain sebagainya.
Terkadang masih banyak orang yang bingung untuk membedakan  masing-masing jenis bentuk badan usaha corporation, salah satunya adalah CV. Masih banyak yang bingung mengenai pemegang kekuasaan, modal, pembagian keuntungan, peran dan tanggung jawab, dasar hukum dan lain sebagainya.
Secara umum perusahaan artinya tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi untuk digunakan dan dikoordinir demi memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan. Berdasarka definisi diatas maka dapat dilihat adanya lima unsur penting dalam sebuah perusahaan, yaitu organisasi, produksi, sumber ekonomi, kebtuhan dan cara yang menguntungkan. Setiap perusahaan ada yang terdaftardipemerintah da nada pula yang tidak Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Banyak bentuk-bentuk perusahaan seperti perusaahaan perseorangan, PT, CV, Firma, dll. Namun saat ini penyusun hanya akan membahas mengenai Persekutuan Komanditer (CV). Di Indonesia sendiri banyak perusahaan yang menggunakan bentuk CV, oleh sebab itu penting bagi kami untuk mengetahui lebih dalam lagi mengenai apa dan bagaimana CV, sehingga kami dapat mempertimbangkan bentuk usaha apa yang ingin kita gunakan jika kita ingin membuka suatu usaha.


2.    Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dari latar belakang diatas, maka secara umum rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut :
1.  Pengertian persekutuan komanditer (CV)                  
2.  Apa jenis-jenis persekutuan komanditer (CV)
3.     Apa saja ciri-ciri dari persekutuan komanditer (CV)
4.     Kelebihan dan kelemahan persekutuan komanditer (CV)
5.     Bagaimana pendirian persekutuan komanditer (CV)
6.     Apa saja tipe-tipe persekutuan komanditer (CV)
7.     Bagaimana berakhirnya atau bubarnya persekutuan komanditer (CV)

3.    Tujuan
Adapun tujuan yang diharapkan dari penyusunan makalah ini adalah:
1.     Untuk memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum Dalam Bisnis
2.     Untuk mengetahui pengertian CV
3.     Untuk mengetahui jenis-jenis dan ciri-ciri dari CV
4.     Untuk mengetahui proses pendirian dan pembubaran CV
5.     Untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan CV






BAB II
PEMBAHASAN

1.    Pengertian Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (CV)
          Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap dalam bahasa Belanda adalah persekutuan firma yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Persekutuan komanditer adalah suatu persekutan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha yang sebagian sekutunya, yaitu sekutu komplementer (sekutu aktif) menjalankan perusahaan yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial dan disebut sebagai sekutu komanditer (sekutu pasif).

2.    Jenis-Jenis Persekutuan Komanditer (CV)
          Dari pengertian di atas, dalam persekutuan komanditer ada dua macam sekutu, yaitu :
1.     Sekutu kerja/sekutu komplementer/sekutu aktif, yaitu sekutu yang menjadi pengurus atau yang menjalankan persekutuan atau perusahaan.
2.     Sekutu tidak kerja/sekutu komanditer/sekutu pasif, yaitu sekutu yang tidak kerja. Walaupun diberi kuasa untuk itu (Pasal 20 KUH Dagang), sekutu komanditer berhak untuk mengawasi pengurusan persekutuan komanditer secara intern. Apabila larangan tersebut dilanggar, maka sekutu bertanggung jawab secara pribadi (Pasal 21 KUH Dagang).

3.    Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer (CV)
Badan usaha CV (Commanditaire Vennootschap) mempunyai ciri-ciri sebagai berikut, yaitu :
1.     Keanggotaan terdiri atas anggota pasif (sekutu pasif) dan anggota aktif (sekutu aktif).
2.     Sekutu aktif adalah anggota yang aktif mengelola CV.
3.     Sekutu pasif adalah anggota yang hanya menanamkan modal, tanpa ikut aktif mengelola CV.
4.     Tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas.
5.     Tanggung jawab sekutu pasif terbatas sebatas modal yang ditanamkan. Sekutu pasif sering juga disebut dengan sekutu diam (slipping partner atau persero diam).

4.    Kelebihan Dan Kelemahan Persekutuan Komanditer (CV)
Ada 4 kebaikan persekutuan komanditer (CV),yaitu :

Ø Modal yang disetor kepada perusahaan lebih besar.
Ø Lebih mudah memperoleh kredit.
Ø Kemampuan manajemen lebih besar.
Ø Pendirian perusahaan lebih mudah.

Ada 3 keburukan persekutuan komanditer (CV),yaitu :

Ø Sebagian anggota pemilik perusahaan bertanggung jawab tidak terbatas.
Ø Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
Ø Sulit menarik kembali modal yang disetor kepada perusahaan terutama bagi sekutu pimpinan.

5.    Pendirian/Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)

Dalam KUHD tidak ada pengaturan secara khusus mengenai cara mendirikan persekutuan komanditer. Karena persekutuan komanditer adalah firma, Pasal 22 KUHD dapat diperlakukan. Dengan demikian, persekutuan komanditer didirikan dengan pembuatan anggaran dasar yang dituangkan dalam akta pendirian yang dibuat dimuka notaries. Akta pendirian kemudian didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negri setempat. Akta pendirian yang sudah didftarkan itu diumumkan dalam Tambahan Berita Negara. Sama halnya dengan firma, syarat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM tidak diperlukan karena persekutuan komanditer bukan badan hukum. Praktik perusahaan yang berbentuk persekutuan komanditer tidak ada pemisahan antara harta kekayaan persekutuan dan harta kekayaan pribadi para sekutu komplementer. Karena persekutuan komanditer adalah firma, maka tanggung jawab sekutu komplementer secara pribadi untuk keseluruhan.

Hubungan Hukum dan Tanggung Jawab

Seperti halnya pada firma, pada persekutuan komanditer juga terdapat hubungan hukum ke dalam (internal) antara sesama sekutu dan hubungan hukum (eksternal) antara sekutu dan pihak ketiga.

1. Hubungan Hukum ke dalam
Hubungan hukum antara sesama sekutu komplementer sama seperti padafirma. Hubungan hukum antara sekutu komplementer dan sekutu komanditer tunduk pada ketentuan Pasal 1624 sampai dengan 1641 KUHPer. Pemasukan modal diatur dalam pasal 1625 KUHPer dan seterusnya, sedangkan pembagian keuntungan dan kerugian diatur dalam Pasal 1633 dan Pasal 1634 KUHPer. Pasal-pasal ini hanya berlaku apabila dalam anggaran dasar tidak diatur.
Menurut ketentuan Pasal 1633 KUHPer, sekutu komanditer mendapat bagian keuntungan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar persekutuan. Jika dalam anggaran dasar tidak ditentukan, sekutu komanditer mendapat keuntungan sebanding dengan jumlah pemasukannya. Jika persekutuan menderita kerugian, sekutu komanditer hanya bertanggung jawab sampai jumlah pemasukannya itu saja. Bagi sekutu komlemer beban kerugian tidak terbatas, kekayaan pun ikut menjadi jaminan seluruh kerugian persekutuan (Pasal 18 KUHD, Pasal 1131 dan pasal 1132 KUHPer). Sekutu komanditer tidak boleh dituntut supaya menambah pemasukannya guna menutupi kerugian dan tidak dapat diminta supaya mengembalikan keuntungan yang diterimanya (Pasal 1625 KUHPer dan seterusnya dan Pasal 20 ayat (3) KUHD).
Dalam soal pengurusan persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Dia hanya boleh mengawasi pengurusan jika ditentukan dalam anggaran dasar persekutuan. Apabila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD member sanksi bahwa tanggung jawab sekutu komanditer disamakan dengan tanggung jawab sekutu komplementer secara pribadi untuk keseluruhan. Untuk menjalankan perusahaan, persekutuan komanditer dapat menempatkan sejumlah modal atau barang sebagai harta kekayaan persekutuan, dan ini dianggap sebagai harta kekayaan yang dipisahkan dari harta kekayaan pribadi sekutu komplementer. Hal ini dibolehkan berdasarkan rumusan Pasal 33 KUHD mengenai pemberesan firma. Kekayaan terpisah ini dapat diperjanjikan dalam anggaran dasar (akta pendirian) walaupun bukan badan hukum.

2. Hubungan Hukum keluar
Hanya sekutu komplementer yang dapat mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Pihak ketiga hanya dapat menagih sekutu komplemen tersebab sekutu inilah yang bertanggug jawab penuh. Sekutu komanditer hanya bertanggung jawab kepada sekutu komplementer dengan menyerahkan sejumlah pemasukan (Pasal 19 ayat (1) KUHD), sedangkan yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer. Dengan kata lain, sekutu komanditer hanya bertanggung jawab ke dalam, sedangkan sekutu komplementer bertanggung jawab ke luar dan ke dalam.
Dalam Pasal 20 ayat (1) KUHD ditentukan bahwa sekutu komanditer tidak boleh memakai namanya sebagai nama firma. Sedangkan dalam ayat (2) ditentukan bahwa sekutu komanditer tidak boleh melakukan pengurusan walaupun dengan surat kuasa. Apabila sekutu komanditer melanggar pasal ini, menurut ketentuan pasal 21 KUHD dia bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Ini berarti tanggung jawabnya sama dengan sekutu komplementer.

6.    Tipe-Tipe Persekutuan Komanditer (CV)

Dilihat dari segi hubungan hukum dengan pihak ketiga, persekutuan komanditer dibedakan menjadi tiga tipe, yaitu persekutuan komanditer diam-diam, persekutuan komanditer terang-terangan, dan persekutuan komanditer atas saham.
1. Persekutuan komanditer diam-diam
Pihak ketiga mengetahui persekutuan ini sebagai firma, tetapi mempunyai sekutu komanditer. Hubungan ke luar menggunakan nama firma, sedangkan hubungan ke dalam antar sekutu berlaku hubungan sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Persekutuan komanditer diam-diam dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 19-Pasal 21 KUHD. Dengan demikian, KUHD tidak melarang adanya persekutuan komanditer diam-diam.

2. Persekutuan komanditer terang-terangan
Pihak ketiga mengetahui secara terang-terangan bahwa persekutuan ini adalah persekutuan komanditer. Hal ini dapat diketahui dari penggunaan nama kantor, misalnya, CV Musi Jaya, surat keluar dan masuk menggunakan bentuk hukum CV bukan firma. Persekutuan komanditer terang-terangan tidak diatur secara khusus dalam KUHD sebab persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah firma dengan kekhususan mempunyai sekutu komanditer. Jadi,ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi firma dapat diikuti. Sedangkan ketentuan mengenai sekutu komanditer diatur dalam anggaran dasar.

3. Persekutuan komanditer atas saham
Modal persekutuan komanditer dibagi atas saham-saham. Persekutuan semacam ini tidak diatur dalam KUHD, tetapi tidak dilarang oleh undang-undang. Pembentukan modal dengan menerbitkan saham diperbolehkan (Pasal 1337 KUHPer). Sifat kepribadian kekeluargaan pada persekutuan komanditer atas saham mulai mengendor jika dibandingkan dengan persekutuan komanditer terang-terangan yang pada hakikatnya adalah firma. Hal ini terbukti dari saham yang dapat dialihkan kepada pihak lain yang bukan keluarga, bukan kerabat dekat, ataupun bukan teman karib. Persekutuan komanditer atas saham merupakan bentuk peralihan dari persekutuan komanditer ke perseroan terbatas (PT). Persekutuan komanditer ternyata telah mendesak firma dalam praktik perusahaan di Indonesia. Hal ini mungkin terjadi karena keadaan yang menghendaki supaya pihak luar yang bukan anggota keluarga atau teman dekat dapat bergabung dengan persekutuan yang masih memerlukan tambahan modal. Di samping itu, persekutuan tidak perlu menggunakan modal bersama.


7.    Pembubaran/Berakhirnya Persekutuan Komanditer (CV)

Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah firma, cara berakhirnya firma juga berlaku pada persekutuan komanditer, yaitu dengan cara berikut ini (Pasal 31 KUHD):

1. Berakhirnya jangka waktuditetapkan dalam anggaran dasar (akta pendirian)
2. Sebelum berakhir jangka waktu yang diteapkan akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
3. Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian).

Jadi, Pasal 1642 sampai dengan Pasal 1652 KUHPer dan Pasal 31- Pasal 35 KUHD dapat diberlakukan juga. Pembubaran sekutu komanditer sama dengan firma, yaitu harus dilakukan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaries, didaftarkan dikepaniteraan pengadilan negri, dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara. Kelalaian pendaftaran dan pengumuman ini mengakibatkan tidak berlaku pembubaran, pengunduran diri, pemberhentian, dan perubahan anggaran dasar terhadap pihak ketiga (Pasal 31 KUHD).

Setiap pembubaran persekutuan komanditer memerlukan pemberesan, baik mengenai keuntungan maupun kerugian. Pembagian keuntungan dan pemberesan kerugian dilakukan menurut ketentuan dalam anggaran dasar. Apabila dalam anggaran dasar tidak ditentukan, berlakulah ketentuan Pasal 1633 sampai dengan 1635 KUHPer. Apabila pemberesan sudah selesai diselesaikan masih ada sisa sejumlah uang, sisa uang tersebut dibagikan kepada semua sekutu menurut perbandingan pemasukan masing-masing. Jika setelah pemberesan terdapat kekurangan (kerugian), pemberesan kerugian tersebut dilakukan menurut perbandingan pemasukan masing-masing, kecuali sekutu komanditer hanya bertanggung jawab sebatas pemasukannya.

BAB III
PENUTUP
1.    KESIMPULAN
Persekutuan Komanditer (commandiraire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seseorang atau oleh beberapa orang yang mempercayaakan uang dan atau barang kepada seseorang atau beberapa orang yang menjalankan pengurusan yang dikenal sebagai sekutu aktif (sekutu komplementer) dan orang yang mempercayakan uang (pemberi modal) tersebut disebut sekutu komanditer.
CV bukanlah suatu badan hukum, sehingga pertanggungjawaban atas CV tersebut adalah terhadap pribadi dari sekutu aktif dalam CV tersebut hingga harta pribadinya. Sedangkan, sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan saja.
Dalam hal adanya kerugian yang diderita oleh CV namun harta dari CV tersebut tidak cukup untuk menutupnya, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab dari Sekutu aktif.

2.    SARAN
    Dari penjelasan mengenai CV dalam makalah ini, kami dapat memberikan beberapa saran bagi para pembaca, yaitu:
1.     Bagi pengusaha baru yang ingin mendirikan usaha dan bekerjasama dengan para koleganya perlu dipahami dulu macam-macam jenis bentuk usahanya.
2.     Perlu diperhatikan pula mengenai modal, dasar hukum dan pembagian kekuasaan bagi para stokeholder dalam CV.
3.     Patuhi Prosedur dan aturan yang berlaku dalam mendirikan usaha.


DAFTAR PUSTAKA