TARIF PAJAK
|
UNIVERSITAS WIJAYA
KUSUMA SURABAYA
KELAS AKUNTANSI - G
TAHUN AKADEMIK
2015-2016
NAMA KELOMPOK II :
1.
ANINDYA NURFITRIJANI (14430159)
2.
NANDA PUTRI DEVI (14430162)
3.
AYU NUR ARDHIAN SARI (14430172)
4.
SITI OKTAVIANTI M. P. (14430174)
5.
CHINDY BELLA CHINTHYA (14430175)
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang atas rahmat-Nya
sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah mengenai “Tarif Pajak”. Penulisan makalah ini
merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah Hukum Pajak di
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
Dalam
Penulisan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis
penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki. Untuk itu,
kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan
pembuatan makalah ini.
Dalam
penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah
ini, khususnya kepada Dosen kami yang telah memberikan tugas dan petunjuk
kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.
Surabaya, 31 Maret 2015
Tim Penyusun
DAFTAR ISI
NAMA
KELOMPOK…………………………………………………. i
KATA
PENGANTAR………………………………………………… ii
DAFTAR
ISI………………….……………………………………..… iii
BAB
I PENDAHULUAN…………………………………..…… 1
1. Latar Belakang Masalah……………………………………….. 1
2. Pokok Permasalahan……………………………………….…... 1
BAB
II PEMBAHASAN…………...…………………………...… 2
1. Tarif Pajak……………………………………………………… . 2
2. Pajak Terutang………………………………………………….. 6
BAB
III PENUTUP.……………..………………………..………. . 12
1.
Kesimpulan…………………………………………………….. 12
DAFTAR
PUSTAKA………………………………………………….. 13
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG MASALAH
Pemungutan pajak tidak
terlepas dari unsur keadilan. Keadilan disini
dapat diartikan dalam prinsip (undang-undang), maupun adil dalam pelaksaannya
sehingga dapat menciptakan keseimbangan sosial untuk kesejahteraan masyarakat.
Salah satu unsur dalam mencapai keadilan melalui penetapan tarif pajak, yaitu
dengan memberikan tekanan yang sama kepada wajib pajak. Tarif pajak adalah
besarnya nilai yang digunakan untuk menentukan pajak terutang yang harus
dibayar wajib pajak kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dalam pengenaan tarif
pajak, dinyatakan dalam presentase. Persentase pengenaan tarif pajak tersebut
ada yang tetap dan ada juga yang berubah sesuai dengan jenis pajak yang harus
dibayar wajib pajak. Dalam pengenaan tarif pajak, dikenal juga pajak terutang
yaitu pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
Wajib pajak melunasi pajak berdasarkan
pajak yang terutang dan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Hal ini
dimaksudkan agar asas keadilan terwujud. Makalah ini membahas macam-macam tarif
pajak dan waktu saat-saat terutangnya pajak sehingga lebih jelas bagi wajib
pajak untuk membayar pajak.
1.2
POKOK PERMASALAHAN
Makalah ini membahas tentang,
1.
Macam-macam tarif pajak
2.
Pajak terutang.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 TARIF PAJAK
Pemungutan pajak tidak
terlepas dari unsur keadilan. Keadilan
disini dapat diartikan dalam prinsip (undang-undang), maupun adil dalam
pelaksaannya sehingga dapat menciptakan
keseimbangan sosial untuk kesejahteraan masyarakat. Salah satu unsur dalam
mencapai keadilan melalui penetapan tarif pajak, yaitu dengan memberikan
tekanan yang sama kepada wajib pajak. Tarif pajak adalah besarnya nilai yang
digunakan untuk menentukan pajak terutang yang harus dibayar wajib pajak kepada
pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jika dilihat dari sudut pandangan dasar
penentuan tarif pajak secara umum akan terbagi atas tiga bentuk, yaitu:
1.
Tarif pajak proporsional ( proportional flat tax rate)
2.
Tarif pajak progresif (progressive tax rate)
3.
Tarif pajak regresif (regressive tax rate)
4.
Tarif pajak tetap
5.
Tarif pajak advolerem
6.
Tarif pajak spesifik.
Berikut pembahasan masing-masing tarif
pajak.
1. Tarif Pajak Proporsional (Proportional Flat
Tax Rate)
Adalah pengenaan pajak
dengan tarif dalam persentase tertentu, dengan tidak melihat perubahan
pendapatan individu dengan kata lain berapa pun jumlah kemampuan seorang wajib
pajak, jumlah pengenaan tarif pajaknya sama. Misalnya, jika pendapatan
seseorang naik sebesar 100% maka jumlah pajak yang terutang akan naik menjadi 100% dari
pajak semula. Beberpa pajak yang menggunakan
tarif pajak proporsional adalah PPh UU
no 36 tahun 2000 pasal 26 sebesar 20%, PBB sebesar 0,5%, PPN sebesar 10%.
Tabel 1.1 Pajak Proporsional
Pendapatan
Nominal
|
Pajak
|
%
|
1.000.000
|
100.000
|
10.0
|
2.000.000
|
200.000
|
10.0
|
3.000.000
|
300.000
|
10.0
|
2. Tarif Pajak Progresif (Progressive Tax
Rate)
Adalah pengenaan pajak
dengan tarif meningkat seiring dengan peningkatan pendapatan individu. Dengan
kata lain, jumlah pendapatan yang lebih besar yang diterima oleh wajib pajak,
akan diterima tarif yang lebih besar pula. Sebagai ilustrasi, jika kemampuan
membayar seorang wajib pajak naik sebesar 100% jumlah pajak yang terutang
menjadi naik melebihi 100%.
Tarif pajak progresif sendiri terbagi
menjadi 3,yaitu:
a)
Tarif Pajak Progresif Progresif
Adalah tarif pemungutan
pajak dengan prosentase yang naek dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan
sebagai dasar pengenaan pajak dan kenaikan prosentase untuk setiap jumlah
tertentu setiap kali naik.
b)
Tarif Pajak Progresif Proporsional
Adalah tarif pemungutan
pajak dengan prosentase yang naek dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan
sebagai dasar pengenaan pajak, namun kenaikan prosentase untuk setiap jumlah
tertentu tetap.
c)
Tarif Pajak Progresif Degresif
Adalah tarif pemungutan
pajak dengan prosentase yang naek dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan
sebagai dasar pengenaan pajak, namun kenaikan prosentase untuk setiap jumlah
tertentu setiap kali menurun.
Tabel 1.2 Pajak Progresif
Pendapatan
Nominal
|
Pajak
|
%
|
1.000.000
|
100.000
|
10.0
|
2.000.000
|
300.000
|
15.0
|
3.000.000
|
600.000
|
20.0
|
3. Tarif Pajak Regresif (Regressive Tax Rate)
Adalah pengenaan pajak
dengan tarif menurun dengan makin meningkatnya pendapatan wajib pajak. Dengan
kata lain, peningkatan jumlah kemampuan membayar seseorang wajib pajak, semakin
menurun tarif yang dikenakan. Sebagai ilustrasi, jika seorang wajib pajak
mendapat kenaikan pendapatan sebesar 100%, maka jumlah kenaikan pajaknya kurang
dari 100%. Tarif ini pernah berlaku untuk Bea Warisan. Makin tinggi warisan
yang akan diterima oleh ahli waris, maka tarif bea atau pajak atas warisan
makin kecil.
Tabel 1.3 Pajak Regresif
Pendapatan
Nominal
|
Pajak
|
%
|
1.000.000
|
100.000
|
10.0
|
2.000.000
|
180.000
|
9.0
|
3.000.000
|
240.000
|
8.0
|
4. Tarif pajak tetap
Adalah tarif berupa
jumlah yang tetap (sama besarnya) terhadap berapapun jumlahnya yang menjadi
dasar pajak. Oleh karena itu, besarnya pajak terutang tetap. Contoh dari jenis
pajak yang menggunakan tarif tetap adalah bea materai atas dokumen. Pajak yang
ditetapkan dapat sebesar Rp 3000 atau pun Rp 6000.
5. Tarif pajak advolerem
Merupakan tarif dengan
persentase tertent atas harga barang atau nilai suatu barang. Misalnya tarif
bea masuk sebesar 10% dari nilai impor.
6. Tarif spesifik
Merupakan tarif dengan
jumlah tertentu atas satu jenis atau satuan jenis barang tertentu, misalnya
tarif bea masuk yang besar rupiahnya ditentuakan atas suatu barang yang
diimpor.
Besarnya tarif pajak
dapat dinyatakan dalam persentase, dalam pajak penghasilan persentase tarifnya
dibedakan :
a.
Tarif marginal
Persentase tarif ini
berlaku untuk suatu kenaikan dasar pengenaan pajak. Sebagai contoh dalam
penghitungan PPh badan, tarif marginal untuk setiap tambahan penghasilan kena
pajak yang melebihi 0 – Rp 50.000.000 sebesar 10 %, yang diikuti pula untuk
setiap tambahan penghasilan kena pajak di
atas Rp 50.000.000- Rp 100.000 dengan tarif marginal 15% dan seterusnya.
b.
Tarif efektif
Persentase tarif pajak
yang efektif berlaku atau harus diterapkan atas dasar pengenaan dasar pajak
terntentu. Sebagai contoh, apabila penghasilan kena pajak sebesar Rp 80.000.000
PPh terutang dihitung:
10% x Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000
15% x Rp 30.000.000 = Rp 4.500.000
Total = Rp 9.500.000
Tarif efektifnya = Rp 9.500.000 : Rp 80.000.000 x
100% = 11,87%
2.2 PAJAK TERUTANG
Apabila melihat
timbulnya utang pajak bahwa utang pajak timbul karena surat ketetapan pajak (
ajaran formal), ajaran ini diterapkan pada official assesment system. Perbedaan
dengan ajaran materiil bahwa utang pajak timbul karena udang-undang. Ajaran ini
diterapkan pada self assesment system.
Hapusnya utang pajak disebabkan oleh:
1.
Pembayaran
Utang pajak yang
melekat pada wajib pajak akan hapus karena pembayaran yang dilakukan ke kas
negara.
2.
Kompensasi
Keputusan yang
ditujukan kepada kompensasi utang pajak dengan tagihan seseorang di luar pajak
tidak diperkenankan. Oleh karena itu, kompensasi terjadi apabila wajib pajak
mempunyai tagihan berupa kelebihan pembayaran pajak, jumlah kelebihan
pembayaran pajak yang diterima wajib pajak sebelumnya haris dikompensasikan
dengan pajak-pajaka lainnnya yang terutang. Hal ini sebagai mana tercantum
dalam undang-undang no 6 tahun 1983 pasal 11
3.
Daluwarsa
Daluwarsa diartikan
sebagai daluwarsa penagihan. Hak untukmelakukan penagihan pajak, daluwarsa
setelah lampau waktu sepuluh tahun terhitung sejak saat terhutangnya pajak atau
berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan.
Hal ini untuk memberikan kepastian hukum kapan utang pajak tidak dapat ditagih
lagi. Namun, daluwarsa penagihan pajak tertangguh antara lain, apabila
diterbitkan surat teguran dan surat paksa. Hal ini diatur dalam pasal 22
undang-undang no 6 tahun 1983.
4.
Pembebasan
Utang pajak tidak
berakhir dalam arti yang semestinya tetapi karena ditiadakan. Pembebasan
umumnya tidka diberikan terhadap pokok pajaknya, tetapi terhadap sanksi
administrasi. hal ini sesuai dengan pasal 15 ayat yang tidak diatur dalam KUP,
sifatnya khusus.
5.
Penghapusan
Penghapusan utang pajak
ini sama sifatnya dengan pembebasan tetapi diberikan karena keadaan keuangan
wajib pajak seperti yang dijelaskan dalam pasa 24 undang-undang perpajakan
bagian penjelasan.
Saat terutangnya pajak.
a.
Pajak penghasilan (PPh)
Saat terutangnya PPh pasal 22 UU PPh no 7 tahun 1983
1.
PPh pasal 22 atas impor barang terutang
pada saat pemabyaran bea masuk. Dalam hal impor barang tersebut mendapatkan
fasilitas penundaan atau dibebaskan dari bea masuk, maka PPh pasal 22 terutang
pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan impor barang (PIB).
2.
PPh pasal 22 atas pembelian barang yang
dananya berasal dari APBN/ APBD terutang pada saat pembayaran.
3.
PPh pasal 22 atas pembelian barang yang
berasal dari badan-badan tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut PPh pasal 22
terutang pada saat pemabayaran.
4.
PPh pasal 22 atas penjualan hasil
produksi semen, rokok, kertas, baja, dan otomotif terutang pada saat
pembayaran.
5.
PPh pasal 22 atas penjualan hasil
produksi bahan bakar minyak jenis premix, super TT, dan gas terutang pada saat
penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order).
6.
PPh pasal 22 atas pembelian hasil
perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan, oleh industri dan eksportir
terutang pada saat pembelian.
b.
Saat terutangnya PPN dan PPnBM
Dalam pasal 11
undang-undang no 8 tahun 1983 tentang pajal pertambahan nilai dan pajak
penjualan atas barang mewah sebagai mana telah diubah terakhir dengan
undang-undang no. 18 tahun 2000, ditetapkan bahwa PPN terutang:
1. Pada
saat penyerahan BKP (Barang Kena Pajak)/JKP (Jasa Kena Pajak)
a)
BKP berupa barang berwujud yang menurut
sifat atau hukumnya berupa barang bergerak saat penyerahan BKP adalah: saat BKP
diserahkan langsung oleh pembeli, saat BKP diserahkan secara langsung kepada
pihak ketiga atas nama pembeli, saat BKP diserhakan pada juru kirim/pengusaha
jasa angkutan.
b)
BKP berupa barang berwujud yang menurut
sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, saat penyerahan ditentukan
oleh mana yang terjadi lebih dahulu: saat penyerahan hak untuk menggunakan atau
menguasai BKP secara yuridis, saat penyerahan hak untuk menggunakan atau
menguasai BKP secara nyata.
c)
BKP tidak berwujud, saat penyerahan
ditentukan oleh mana yang terjadi lebih dahulu: saat harga penyerahannya diakui
sebagai piutang, saat dilakukan penagihan, saat diterima pembayaran baik
sebagian ataupun seluruhnya, saat ditandatangani kontrak apabila saat
terjadinya nomor 1 sampai 3 di atas tidak diketahui.
d)
BKP berupa jasa pemborong bangunan atau
barang tidak bergerak lainnya saat terutangnya pajak adalah saat penyerahan
jasa kena pajak, tahap-tahap/termijeen pembayaran diperlakukan sebagai
pembayaran mendahului penyerahan.
e)
JKP selain pemborong bangunan atau
barang tak bergerak lainnya, saat penyerahan adalah: saat tersedianya barang
atau fasilitas yang untuk dipakai sebagian ataupun seluruhnya, saat dilakukan
penagihan pembayaran atau penggantian, saat pembayaran dalam hal pembayaran
diterima sebelum dilakukan penyerahan.
2. Pada
saat impor barang kena pajak: PPN terutang saat BKP dimasukkan ke dalam daerah
Pabean.
3. Saat
penyerahan jasa kena pajak.
4. Pada
saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah Pabean
di dalam daerah Pabean.
5. Pada
saat pembayaran.
6. Pada
saat ekspor barang kena pajak.
7. Saat
lain yang ditetapkan menteri keuangan dalam hal saat terutangnya pajak sukar
ditetapkan atau terjadi perubahan ketentuan yang dapat menimbulkan
ketidakadilan
c. Bea Materai
Bea Materai terutang pada saat kapan
dokumen itu selesai dibuat atau pada saat dokumen itu digunakan, untuk lebih
jelas:
1.
Untuk dokumen yang dibuat oleh satu
pihak, terutang Bea Materai pada saat dokumen diserahkan.
2.
Untuk dokumen dibuat lebih dari satu
pihak, terutang Bea Materai pada saat dokumen itu selesai dibuat.
3.
Dokumen yang dibuat di luar negeri,
terutang Bea Materai saat digunakan di Indonesia.
d. BPHTB
Saat terutangnya BPHTB (Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan) sesuai dengan pasal 9 Undang-Undang No. 20 tahun
2000 tentang perubahan atas perubahan Undang-Undang No. 21 tahun 1997:
1. Jual
beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
2. Tukar
menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
3. Hibah
adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
4. Waris
adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke kantor
pertanahan.
5. .Pemasukan
dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya
akta.
6. Pemisahan
hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta.
7. Lelang
adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang.
8. Putusan
hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
yang tetap.
9. Hibah
wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke
kantor pertanahan.
10.
Pemberian hak baru atas tanah sebagai
kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan
diterbitkannya surat keputusan pemberi hak.
11.
Pemberian hak baru diluar pelepasan
adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberi
hak.
12.
Pengabungan usaha adalah sejak tanggal
dibuat dan ditandatanganinya akta.
13.
Peleburan usaha adalah sejak tanggal
dibuatnya dan ditandatanganinya akta.
14.
Pemekaran usaha adalah sejak tanggal
dibuatnya dan ditandatanganinya akta.
15.
Hadiah adalah sejak tanggal dibuatnya
dan ditandatanganinya akta.
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
1.
Tarif pajak adalah besarnya nilai yang
digunakan untuk menentukan pajak terutang yang harus dibayar wajib pajak kepada
pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
2.
Macam-macam tarif pajak diantaranya,
tarif proposional, tarif progresif, tarif degresif, tarif tetap, tarif pajak
advolerem, tarif spesifik.
3.
Hapusnya utang pajak disebabkan oleh
pembayaran, kompensasi, daluwarsa, pembebasan, penghapusan.
DAFTAR
PUSTAKA
Saranta, Djaka. 2003. Dasar-dasar
Perpajakan di Indonesia. Jakarta
Mansur, Muhammad,dkk. 2005. Pajak
Terapan Brevet A & B. Tangerang: TaxSys
Undang-undang Perpajakan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar