PERSEKUTUAN
KOMANDITER
(CV)
DISUSUN
OLEH:
·
ANINDYA
NURFITRIJANI (14430159)
·
NANDA PUTRI DEVI (14430162)
·
SITI
OKTAVIANTI M.P (14430174)
·
CHINDY
BELLA CHINTHYA (14430175)
KELAS
G – AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
WIJAYA KUSUMA SURABAYA
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya sehingga kami
dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Persekutuan
Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV)”. Penulisan makalah ini merupakan
salah satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah Aspek Hukum
Dalam Bisnis
di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
Dalam
Penulisan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis
penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki. Untuk itu,
kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan
pembuatan makalah ini.
Dalam
penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah
ini, khususnya kepada Dosen kami yang telah memberikan tugas dan petunjuk
kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.
Surabaya,
9 Maret
2016
Tim Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………….
i
DAFTAR ISI……………………………………………………… ii
BAB I:
PENDAHULUAN………………………………………... 1
1.
Latar Belakang……………………………………………………….. 1
2.
Rumusan Masalah……………………………………………… …… 2
3.
Tujuan………………………………………………………………... 2
BAB II:
PEMBAHASAN………………………………………… 3
1.
Pengertian persekutuan komanditer (CV)…………………………… 3
2.
Jenis-jenis persekutuan komanditer (CV)…………………………… 3
3.
Ciri-ciri dari persekutuan komanditer (CV)…………………………. 4
4.
Kelebihan dan kelemahan persekutuan komanditer (CV)…………… 4
5.
Pendirian/cara mendirikan persekutuan komanditer (CV)…………… 4
6.
Tipe-tipe persekutuan komanditer (CV)…………………………….. 6
7.
Pembubaran/berakhirnya persekutuan komanditer (CV)……………. 8
BAB III: PENUTUP…………………………………………….. 9
1.
Kesimpulan…………………………………………………………. 9
2.
Saran………………………………………………………………… 9
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………….
10
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Dalam dunia bisnis telah dikenal bentuk-bentuk badan
usaha, baik itu yang perseorangan maupun yang bekerjasama (corporation). Badan
usaha yang bekerjasama (corporation) juga dikelompok-kelompokan sesuai jenis
dan macamnya seperti PT, CV, Firma dan lain sebagainya.
Terkadang masih banyak orang yang bingung untuk
membedakan masing-masing jenis bentuk badan usaha corporation, salah
satunya adalah CV. Masih banyak yang bingung mengenai pemegang kekuasaan,
modal, pembagian keuntungan, peran dan tanggung jawab, dasar hukum dan lain
sebagainya.
Secara umum perusahaan artinya tempat terjadinya
kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi untuk digunakan dan
dikoordinir demi memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan. Berdasarka
definisi diatas maka dapat dilihat adanya lima unsur penting dalam sebuah
perusahaan, yaitu organisasi, produksi, sumber ekonomi, kebtuhan dan cara yang
menguntungkan. Setiap perusahaan ada yang terdaftardipemerintah da nada pula
yang tidak Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan
usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan
tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Banyak bentuk-bentuk perusahaan seperti perusaahaan
perseorangan, PT, CV, Firma, dll. Namun saat ini penyusun hanya akan membahas
mengenai Persekutuan Komanditer (CV). Di Indonesia sendiri banyak perusahaan yang
menggunakan bentuk CV, oleh sebab itu penting bagi kami untuk mengetahui lebih
dalam lagi mengenai apa dan bagaimana CV, sehingga kami dapat mempertimbangkan
bentuk usaha apa yang ingin kita gunakan jika kita ingin membuka suatu usaha.
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dari latar belakang diatas, maka
secara umum rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Pengertian
persekutuan komanditer (CV)
2. Apa
jenis-jenis persekutuan komanditer (CV)
3.
Apa saja
ciri-ciri dari persekutuan komanditer (CV)
4.
Kelebihan dan
kelemahan persekutuan komanditer (CV)
5.
Bagaimana
pendirian persekutuan komanditer (CV)
6.
Apa saja tipe-tipe persekutuan komanditer
(CV)
7.
Bagaimana berakhirnya atau
bubarnya persekutuan komanditer (CV)
3.
Tujuan
Adapun tujuan yang diharapkan dari penyusunan makalah
ini adalah:
1.
Untuk memenuhi tugas
mata kuliah Aspek Hukum Dalam Bisnis
2.
Untuk mengetahui
pengertian CV
3.
Untuk mengetahui
jenis-jenis dan ciri-ciri dari CV
4.
Untuk mengetahui
proses pendirian dan pembubaran CV
5.
Untuk mengetahui
kelebihan dan kelemahan CV
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan
Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap dalam bahasa
Belanda adalah persekutuan firma yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu
komanditer. Persekutuan
komanditer adalah suatu persekutan antara dua orang atau lebih untuk
menjalankan suatu usaha yang sebagian sekutunya, yaitu sekutu
komplementer (sekutu aktif) menjalankan perusahaan yang
melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa
harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial dan disebut sebagai
sekutu komanditer (sekutu
pasif).
2. Jenis-Jenis
Persekutuan Komanditer (CV)
Dari pengertian di atas, dalam persekutuan
komanditer ada dua macam sekutu, yaitu :
1. Sekutu
kerja/sekutu komplementer/sekutu aktif, yaitu sekutu yang menjadi pengurus atau
yang menjalankan persekutuan atau perusahaan.
2. Sekutu
tidak kerja/sekutu komanditer/sekutu pasif, yaitu sekutu yang tidak kerja.
Walaupun diberi kuasa untuk itu (Pasal 20 KUH Dagang), sekutu komanditer berhak
untuk mengawasi pengurusan persekutuan komanditer secara intern. Apabila
larangan tersebut dilanggar, maka sekutu bertanggung jawab secara pribadi
(Pasal 21 KUH Dagang).
3.
Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer (CV)
Badan
usaha CV (Commanditaire Vennootschap)
mempunyai ciri-ciri sebagai berikut, yaitu :
4. Tanggung jawab sekutu aktif tidak
terbatas.
5. Tanggung jawab sekutu pasif terbatas
sebatas modal yang ditanamkan. Sekutu pasif sering
juga disebut dengan sekutu diam (slipping partner atau persero diam).
4. Kelebihan Dan Kelemahan Persekutuan Komanditer (CV)
Ada 4 kebaikan persekutuan
komanditer (CV),yaitu :
Ø Modal yang disetor kepada perusahaan
lebih besar.
Ø Lebih mudah memperoleh kredit.
Ø Kemampuan manajemen lebih besar.
Ø Pendirian perusahaan lebih mudah.
Ada 3 keburukan persekutuan komanditer (CV),yaitu :
Ø Sebagian anggota pemilik perusahaan
bertanggung jawab tidak terbatas.
Ø Kelangsungan hidup perusahaan tidak
menentu.
Ø Sulit menarik kembali modal yang
disetor kepada perusahaan terutama bagi sekutu pimpinan.
5.
Pendirian/Cara Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)
Dalam KUHD
tidak ada pengaturan secara khusus mengenai cara mendirikan persekutuan
komanditer. Karena persekutuan komanditer adalah firma, Pasal 22 KUHD dapat
diperlakukan. Dengan demikian, persekutuan komanditer didirikan dengan pembuatan
anggaran dasar yang dituangkan dalam akta pendirian yang dibuat dimuka
notaries. Akta pendirian kemudian didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negri
setempat. Akta pendirian yang sudah didftarkan itu diumumkan dalam Tambahan
Berita Negara. Sama halnya dengan firma, syarat pengesahan dari Menteri Hukum
dan HAM tidak diperlukan karena persekutuan komanditer bukan badan hukum. Praktik
perusahaan yang berbentuk persekutuan komanditer tidak ada pemisahan antara harta
kekayaan persekutuan dan harta kekayaan pribadi para sekutu komplementer. Karena persekutuan komanditer adalah firma, maka tanggung
jawab sekutu komplementer secara pribadi untuk keseluruhan.
Hubungan Hukum dan Tanggung Jawab
Seperti halnya
pada firma, pada persekutuan komanditer juga terdapat hubungan hukum ke dalam (internal) antara sesama sekutu dan hubungan hukum
(eksternal) antara sekutu dan pihak ketiga.
1. Hubungan Hukum ke dalam
Hubungan hukum
antara sesama sekutu komplementer sama seperti padafirma. Hubungan
hukum antara sekutu komplementer dan sekutu komanditer tunduk pada ketentuan
Pasal 1624 sampai dengan 1641 KUHPer. Pemasukan modal diatur dalam pasal 1625
KUHPer dan seterusnya, sedangkan pembagian keuntungan dan kerugian diatur dalam
Pasal 1633 dan Pasal 1634 KUHPer. Pasal-pasal ini hanya berlaku apabila dalam
anggaran dasar tidak diatur.
Menurut
ketentuan Pasal 1633 KUHPer, sekutu komanditer mendapat bagian keuntungan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar persekutuan. Jika dalam anggaran dasar
tidak ditentukan, sekutu komanditer mendapat keuntungan
sebanding dengan jumlah pemasukannya. Jika persekutuan menderita kerugian,
sekutu komanditer hanya bertanggung jawab sampai jumlah pemasukannya itu saja.
Bagi sekutu komlemer beban kerugian tidak terbatas, kekayaan pun ikut menjadi
jaminan seluruh kerugian persekutuan (Pasal 18 KUHD, Pasal 1131 dan pasal 1132
KUHPer). Sekutu komanditer tidak boleh dituntut supaya menambah pemasukannya
guna menutupi kerugian dan tidak dapat diminta supaya mengembalikan keuntungan
yang diterimanya (Pasal 1625 KUHPer dan seterusnya dan Pasal 20 ayat (3) KUHD).
Dalam soal pengurusan
persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan
surat kuasa. Dia hanya boleh mengawasi pengurusan jika ditentukan dalam
anggaran dasar persekutuan. Apabila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD
member sanksi bahwa tanggung jawab sekutu komanditer disamakan dengan
tanggung jawab sekutu komplementer secara pribadi untuk keseluruhan. Untuk
menjalankan perusahaan, persekutuan komanditer dapat menempatkan sejumlah modal
atau barang sebagai harta kekayaan persekutuan, dan ini dianggap sebagai harta
kekayaan yang dipisahkan dari harta kekayaan pribadi sekutu komplementer. Hal ini dibolehkan berdasarkan rumusan Pasal 33 KUHD mengenai pemberesan
firma. Kekayaan terpisah ini dapat diperjanjikan dalam anggaran dasar (akta
pendirian) walaupun bukan badan hukum.
2. Hubungan Hukum keluar
Hanya sekutu
komplementer yang dapat mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Pihak
ketiga hanya dapat menagih sekutu komplemen tersebab sekutu inilah yang
bertanggug jawab penuh. Sekutu komanditer hanya bertanggung jawab kepada sekutu
komplementer dengan menyerahkan sejumlah pemasukan (Pasal 19 ayat (1) KUHD),
sedangkan yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.
Dengan kata lain, sekutu komanditer hanya bertanggung jawab ke dalam, sedangkan
sekutu komplementer bertanggung jawab ke luar dan ke dalam.
Dalam Pasal 20 ayat (1) KUHD
ditentukan bahwa sekutu komanditer tidak boleh memakai namanya sebagai nama
firma. Sedangkan dalam ayat (2) ditentukan bahwa sekutu komanditer tidak boleh
melakukan pengurusan walaupun dengan surat kuasa. Apabila sekutu komanditer
melanggar pasal ini, menurut ketentuan pasal 21 KUHD dia bertanggung jawab
secara pribadi untuk keseluruhan. Ini berarti tanggung jawabnya sama dengan sekutu
komplementer.
6.
Tipe-Tipe
Persekutuan Komanditer (CV)
Dilihat dari segi hubungan hukum
dengan pihak ketiga, persekutuan komanditer dibedakan menjadi tiga tipe, yaitu
persekutuan komanditer diam-diam, persekutuan komanditer terang-terangan, dan
persekutuan komanditer atas saham.
1. Persekutuan komanditer diam-diam
Pihak ketiga mengetahui persekutuan
ini sebagai firma, tetapi mempunyai sekutu komanditer. Hubungan ke luar menggunakan nama firma, sedangkan hubungan ke dalam antar
sekutu berlaku hubungan sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Persekutuan
komanditer diam-diam dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 19-Pasal 21 KUHD.
Dengan demikian, KUHD tidak melarang adanya persekutuan komanditer diam-diam.
2. Persekutuan komanditer terang-terangan
Pihak ketiga
mengetahui secara terang-terangan bahwa persekutuan ini adalah persekutuan
komanditer. Hal ini dapat diketahui dari penggunaan nama kantor, misalnya, CV
Musi Jaya, surat keluar dan masuk menggunakan bentuk hukum CV bukan firma.
Persekutuan komanditer terang-terangan tidak diatur secara khusus dalam KUHD
sebab persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah firma dengan kekhususan
mempunyai sekutu komanditer. Jadi,ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi firma
dapat diikuti. Sedangkan ketentuan mengenai sekutu komanditer diatur dalam
anggaran dasar.
3. Persekutuan komanditer atas saham
Modal
persekutuan komanditer dibagi atas saham-saham. Persekutuan semacam ini tidak
diatur dalam KUHD, tetapi tidak dilarang oleh undang-undang. Pembentukan modal
dengan menerbitkan saham diperbolehkan (Pasal 1337 KUHPer). Sifat kepribadian
kekeluargaan pada persekutuan komanditer atas saham mulai mengendor jika dibandingkan
dengan persekutuan komanditer terang-terangan yang pada hakikatnya adalah
firma. Hal ini terbukti dari saham yang dapat dialihkan kepada pihak lain yang
bukan keluarga, bukan kerabat dekat, ataupun bukan teman karib. Persekutuan komanditer atas saham merupakan bentuk peralihan dari
persekutuan komanditer ke perseroan terbatas (PT). Persekutuan
komanditer ternyata telah mendesak firma dalam praktik perusahaan di Indonesia.
Hal ini mungkin terjadi karena keadaan yang menghendaki supaya pihak luar yang bukan
anggota keluarga atau teman dekat dapat bergabung dengan persekutuan yang masih
memerlukan tambahan modal. Di samping itu, persekutuan tidak perlu menggunakan
modal bersama.
7. Pembubaran/Berakhirnya
Persekutuan Komanditer (CV)
Karena persekutuan komanditer pada
hakikatnya adalah firma, cara berakhirnya firma juga berlaku pada persekutuan
komanditer, yaitu dengan cara berikut ini (Pasal 31 KUHD):
1. Berakhirnya
jangka waktuditetapkan dalam anggaran dasar (akta pendirian)
2. Sebelum
berakhir jangka waktu yang diteapkan akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
3. Akibat
perubahan anggaran dasar (akta pendirian).
Jadi, Pasal
1642 sampai dengan Pasal 1652 KUHPer dan Pasal 31- Pasal 35 KUHD dapat
diberlakukan juga. Pembubaran sekutu komanditer sama dengan firma, yaitu harus
dilakukan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaries, didaftarkan
dikepaniteraan pengadilan negri, dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara.
Kelalaian pendaftaran dan pengumuman ini mengakibatkan tidak berlaku
pembubaran, pengunduran diri, pemberhentian, dan perubahan anggaran dasar
terhadap pihak ketiga (Pasal 31 KUHD).
Setiap pembubaran persekutuan komanditer memerlukan pemberesan, baik
mengenai keuntungan maupun kerugian. Pembagian keuntungan dan pemberesan
kerugian dilakukan menurut ketentuan dalam anggaran dasar. Apabila dalam
anggaran dasar tidak ditentukan, berlakulah ketentuan Pasal 1633 sampai dengan
1635 KUHPer. Apabila pemberesan sudah selesai diselesaikan masih ada sisa
sejumlah uang, sisa uang tersebut dibagikan kepada semua sekutu menurut
perbandingan pemasukan masing-masing. Jika setelah pemberesan terdapat
kekurangan (kerugian), pemberesan kerugian tersebut dilakukan menurut
perbandingan pemasukan masing-masing, kecuali sekutu komanditer hanya
bertanggung jawab sebatas pemasukannya.
BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Persekutuan Komanditer (commandiraire vennootschap
atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seseorang atau oleh
beberapa orang yang mempercayaakan uang dan atau barang kepada seseorang atau
beberapa orang yang menjalankan pengurusan yang dikenal sebagai sekutu aktif (sekutu
komplementer) dan orang yang mempercayakan uang (pemberi modal) tersebut
disebut sekutu komanditer.
CV bukanlah suatu badan hukum, sehingga
pertanggungjawaban atas CV tersebut adalah terhadap pribadi dari sekutu aktif
dalam CV tersebut hingga harta pribadinya. Sedangkan, sekutu pasif hanya
bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan saja.
Dalam hal adanya kerugian yang diderita oleh CV namun
harta dari CV tersebut tidak cukup untuk menutupnya, maka kerugian tersebut
menjadi tanggung jawab dari Sekutu aktif.
2. SARAN
Dari penjelasan mengenai CV dalam makalah ini, kami dapat memberikan
beberapa saran bagi para pembaca, yaitu:
1.
Bagi pengusaha
baru yang ingin mendirikan usaha dan bekerjasama dengan para koleganya perlu
dipahami dulu macam-macam jenis bentuk usahanya.
2.
Perlu
diperhatikan pula mengenai modal, dasar hukum dan pembagian kekuasaan bagi para
stokeholder dalam CV.
3.
Patuhi Prosedur
dan aturan yang berlaku dalam mendirikan usaha.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar