Rabu, 23 Maret 2016

10 CONTOH KASUS DAN PEMBAHASAN BERAKHIRNYA KONTRAK



ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

NAMA KELOMPOK:
·       ANINDYA NURFITRIJANI                 (14430159)
·       NANDA PUTRI DEVI                            (14430162)
·       SITI OKTAVIANTI M.P                        (14430174)
·       CHINDY BELLA CHINTHYA            (14430175)
KELAS G – AKUNTANSI



FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA



BERAKHIRNYA KONTRAK
KUH Perdata menyebutnya sebagai hapusnya perikatan, yaitu pada Pasal 1381 yang menyebutkan bahwa perikatan-perikatan hapus:

1. karena pembayaran;
2. karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan:
3. karena pembaharuan hutang.
4. karena perjumpaan hutang atau kompensasi.
5. karena percampuran hutang.
6. karena pembebasan hutang.
7. karena musnahnya barang yang terhutang.
8. karena batal atau pembatalan.
9
. karena berlakunya suatu syarat batal, dan
10. karena lewatnya waktu.

PEMBAHASAN
1. Pembayaran
Pembayaran dalam arti luas adalah pemenuhan prestasi, baik bagi pihak yang menyerahkan uang sebagai harga pembayaran maupun bagi pihak yang menyerahkan kedendaan sebagai barang sebagaimana yang diper­janjikan. Jadi, pembayaran di sini diartikan sebagai "menyerahkan uang" bagi pihak yang satu dan "menyerahkan barang" bagi pihak lainnya. Pembayaran harus dilakukan di tempat yang ditetapkan dalam perjanjian.

Contoh Kasus:
-         Seorang kreditur mungkin pula mengalihkan haknya atas prestasi kepada kreditur baru, hak mana adalah merupakan hak-hak pribadi yang kwalitatif (kwalitatiev persoonlijke recht), misalnya A menjual sebuah mobil kepada B, mobil mana telah di asuransikan kepada perusahaan asuransi. Dengan terjadinya peralihan hak milik dari A kepada B maka B sekaligus pada saat yang sama B mengambil alih juga hak asuransi yang telah melekat pada mobil tersebut. Perikatan yang demikian dinamakan perikatan kwalitatif dan hak yang terjadi dari perikatan demikian dinamakan hak kwalitatif.

2. Penawaran Pembayaran Tunai (Konsinasi)
Penawaran pembayaran tunai di ikuti oleh penyimpanan atau penitipan, adalah suatu cara pembayaran yang harus dilakukan apabila si ber­piutang menolak pembayaran, walaupun telah dilakukan dengan per­antaraan notaris atau jurusita. Uang atau barang yang sedianya sebagai pembayaran tersebut disimpan atau dititipkan kepada Panitera Pengadil­an Negeri dengan suatu Berita Acara, yang dengan demikian hapuslah hutang piutang tersebut.

Contoh Kasus:
-         A mempunyai utang Rp. 12.000.000,- kepada B dengan jaminan fidusia. Pihak ketiga C membayar sebagian utang A kepada B yaitu sebesarRp. 8.000.000,- Jika kemudian barang yang di fidusiakan tersebut dijual laku Rp. 9.000.000,- maka B akan mendapatkan pelunasan lebih dahulu yaitu sebesar Rp. 4.000.000,- dan sisanya Rp. 5.000.000,- baru untuk C.
Subrogasi dapat terjadi karena persetujuan atau undang-undang (pasal1400 KUH Perdata). Subrogasi karena persetujuan terjadi antara kreditur dengan pihak ketiga atau debitur dengan pihak ketiga.

3. Pembaharuan Hutang (Novasi)
Suatu perjanjian antara debitur dan kreditur, di mana perjanjian lama dan subjeknya yang ada dihapuskan dan timbul sebuah objek dan subjek perjanjian yang baru.
Pembaruan hutang menurut Pasal 1413 KUH Perdata ada 3 (tiga) macam jalan untuk melaksanakannya, yaitu :

Ø Novasi objektif.
Perikatan baru, tetapi para pihak tetap.
Contoh Kasus:
-         si A mempunyai hutang dan berkewajiban untuk membayar sejumlah uang kepada si B. Namun karena A belum mempunyai cukup uang, maka si A mempunyai inisiatif menggantinya dengan menyerahkan sesuatu barang tertentu yang ia miliki dengan nilai yang sama kepada si B sebagai pembayaran dan B pun akhirnya menyetujui perjanjian tersebut.

Ø Novasi subjektif yang pasif.
Perikatan lama, tetapi penggantian debitur baru.
Contoh Kasus:
-         A berhutang pada B. Namun, dalam pelaksanaan pembayaran hutangnya A diganti oleh C sebagai debitur baru, sehingga yang berutang akhirnya adalah C kepada B.

Ø Novasi subjektif yang aktif.
Perikatan lama, tetapi penggantian kreditur baru.
Contoh Kasus:
-         si Ani berutang pada Mina. Namun di dalam pelaksanaan perjanjian ini kedudukan si Mina yang tadinya sebagai kreditur kini diganti oleh si Ali sebagai kreditur. Sehingga perjanjian utang piutang itu tadinya terjadi antara si Ani (debitur) dengan si Ali (kreditur).
  
4. Perjumpaan Hutang (Kompensasi)
Kompensasi adalah penghapusan masing-masing utang dengan jalan saling memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih antara kreditur dan debitur.
Contoh Kasus:
-         si A menyewakan rumah kepada si B seharga RP 300.000 pertahun. B baru membayar setengah tahun terhadap rumah tersebut yakni RP 150.000. Akan tetapi pada bulan kedua A meminjam uang kepada si B sebab ia butuh uang untuk membayar SPP untuk anaknya sebanyak Rp 150.000. maka yang demikianlah antara si A dan si b terjadi perjumpaan utang.

5. Pencampuran Hutang (Konfusio)
Konfusio adalah percampuran kedudukan sebagai orang yang berutang dengan kedudukan sebagai kreditur menjadi satu.
Contoh Kasus:
-         si debitur dalam suatu testamen ditunjuk sebagai waris tunggal oleh krediturnya, atau sidebitur kawin dengan krediturnya dalam suatu persatuan harta kawin.

6. Pembebasan Hutang
Pembebasan hutang adalah karena debitur dengan tegas melepaskan haknya atas pemenuhan prestasi. Musnahnya barang yang terhutang tetapi diluar kesalahan debitur, dalam hal ini haruslah bersih dari itikad tidak baik.
Contoh Kasus:
-         Misalnya A berutang pada B, kemudian A meminjam uang pada C untuk melunasi utangnya pada B dan menetapkan bahwa C menggantikan hak-hak B terhadap pelunasan utang dari A.

7. Hapusnya Produk Yang Dimaksudkan Dalam Kontrak
Hapusnya barang yang terhutang adalah suatu keadaan di mana barang yang menjadi objek perjanjian tidak dapat lagi diperdaaangkan, hilang atau sama sekali tidak diketahui apakah barang itu masih ada atau sudah tidak ada lagi. Hapusnya perikatan di sini oleh karena musnahnya barang tersebut disebabkan di luar kesalahan si berhutang atau disebabkan oleh suatu kejadian di luar kekuasaannya.
Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan.
Disebut batal demi hukum karena kebatalannya terjadi berdasarkan undang-undang. Misalnya persetujuan dengan causa tidak halal atau persetujuan jual beli atau hibah antara suami istri adalah batal demi hukum. Batal demi hukum berakibat bahwa perbuatan hukum yang bersangkutan oleh hukum dianggap tidak pernah terjadi.

Contoh Kasus:
-         A menghadiahkan rumah kepada B dengan akta dibawah tangan, maka B tidak menjadi pemilik, karena perbuatan hukum tersebut adalah batal demi hukum.

8. Pembatalan Kontrak
Pembatalan sebagai salah satu sebab hapusnya perikatan adalah apabila salah satu pihak dalam perjanjian tersebut mengajukan atau menuntut pembatalan atas perjanjian yang telah dibuatnya, pembatalan mana di­akibatkan karena kekurangan syarat subjektif dari perjanjian dimaksud.
Contoh Kasus:
-         A seorang tidak cakap untuk membuat perikatan telah menjual dan menyerahkan rumahnya kepada B dan kerenanya B menjadi pemilik. Akan tetapi kedudukan B belumlah pasti karena wali dari A atau A sendiri setelah cukup umur dapat mengajukan kepada hakim agar jual beli dan penyerahannya dibatalkan. Undang-undang menentukan bahwa perbuata hukum adalah batal demi hukum jika terjadi pelanggaran terhadap syarat yang menyangkut bentuk perbuatan hukum, ketertiban umum atau kesusilaan. Jadi pada umumnya adalah untuk melindungi ketertiban masyarakat. Sedangkan perbuatan hukum dapat dibatalkan, jika undang-undang ingin melindungi seseorang terhadap dirinya sendiri.
  
9. Berlakunya Syarat Pembatalan
Berlakunya suatu syarat batal sebagai suatu sebab hapusnya perikatan adalah apabila suatu syarat batal yang disebutkan dalam perjanjian yang telah dibuat, syarat batal mana menjadi kenyataan/terjadi. Syarat batal ini, dalam perjanjian lain disebutkan seperti ini: "perjanjian ini akan berakhir apabila ..."
Contoh Kasus:
-         si A menyewakan pekarangan pada si B dengan syarat untuk ditanami sayuran dan harus ditanam sendiri dengan ancaman batal. Setelah sewa berjalan, ternyata si B menyewakannya lagi kepada orang lain dengan bagi hasil. Sejak perikatan bagi hasil oleh si B dengan orang lain, maka perjanjian dengan si A tersebut batal.

10. Daluarsa (lewat waktu/verjaring)
Adalah istilah yang dikenal dalam hukum, baik dalam teori maupun dalam prakteknya. Dalam pengertian hukum, daluwarsa adalah dengan adanya lewat waktu. Dalam hubungannya dengan gugurnya hak menuntut, jika suatu tindak pidana sudah kadaluarsa oleh undang-undang, maka Jaksa kehilangan hak untuk menuntut perkara pidana tersebut. 
Contoh Kasus:
-         Adanya daluwarsa yaitu seseorang memiliki tanah pekarangan akan tetapi tidak diketahui pemiliknya secara berturut turut selama 30 tanpa ada yang mempermasalahkannya maka yang bersangkutan memperoleh sesuatu karena lewat waktu.


Sumber: dari berbagai sumber.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar