ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
NAMA KELOMPOK:
·
ANINDYA
NURFITRIJANI (14430159)
·
NANDA PUTRI DEVI (14430162)
·
SITI
OKTAVIANTI M.P (14430174)
·
CHINDY
BELLA CHINTHYA (14430175)
KELAS
G – AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA
BERAKHIRNYA
KONTRAK
KUH Perdata menyebutnya sebagai hapusnya perikatan,
yaitu pada Pasal 1381 yang menyebutkan bahwa perikatan-perikatan hapus:
1. karena pembayaran;
2. karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan:
3. karena pembaharuan hutang.
4. karena perjumpaan hutang atau kompensasi.
5. karena percampuran hutang.
6. karena pembebasan hutang.
7. karena musnahnya barang yang terhutang.
8. karena batal atau pembatalan.
9. karena berlakunya suatu syarat batal, dan
10. karena lewatnya waktu.
PEMBAHASAN
1. Pembayaran
Pembayaran dalam arti luas adalah pemenuhan prestasi,
baik bagi pihak yang menyerahkan uang sebagai harga pembayaran maupun bagi
pihak yang menyerahkan kedendaan sebagai barang sebagaimana yang diperjanjikan.
Jadi, pembayaran di sini diartikan sebagai "menyerahkan uang" bagi
pihak yang satu dan "menyerahkan barang" bagi pihak lainnya.
Pembayaran harus dilakukan di tempat yang ditetapkan dalam perjanjian.
Contoh
Kasus:
-
Seorang
kreditur mungkin pula mengalihkan haknya atas prestasi kepada kreditur baru,
hak mana adalah merupakan hak-hak pribadi yang kwalitatif (kwalitatiev
persoonlijke recht), misalnya A menjual sebuah mobil kepada B, mobil mana telah
di asuransikan kepada perusahaan asuransi. Dengan terjadinya peralihan hak
milik dari A kepada B maka B sekaligus pada saat yang sama B mengambil alih
juga hak asuransi yang telah melekat pada mobil tersebut. Perikatan yang
demikian dinamakan perikatan kwalitatif dan hak yang terjadi dari perikatan demikian
dinamakan hak kwalitatif.
2.
Penawaran Pembayaran Tunai (Konsinasi)
Penawaran pembayaran tunai di ikuti oleh penyimpanan
atau penitipan, adalah suatu cara pembayaran yang harus dilakukan apabila si
berpiutang menolak pembayaran, walaupun telah dilakukan dengan perantaraan
notaris atau jurusita. Uang atau barang yang sedianya sebagai pembayaran
tersebut disimpan atau dititipkan kepada Panitera Pengadilan Negeri dengan
suatu Berita Acara, yang dengan demikian hapuslah hutang piutang tersebut.
Contoh
Kasus:
-
A mempunyai utang Rp. 12.000.000,- kepada B
dengan jaminan fidusia. Pihak ketiga C
membayar sebagian utang A kepada B yaitu sebesarRp. 8.000.000,- Jika kemudian
barang yang di fidusiakan tersebut dijual laku Rp. 9.000.000,- maka B akan
mendapatkan pelunasan lebih dahulu yaitu sebesar Rp. 4.000.000,- dan sisanya
Rp. 5.000.000,- baru untuk C.
Subrogasi
dapat terjadi karena persetujuan atau undang-undang (pasal1400 KUH Perdata).
Subrogasi karena persetujuan terjadi antara kreditur dengan pihak ketiga atau
debitur dengan pihak ketiga.
3.
Pembaharuan Hutang
(Novasi)
Suatu perjanjian
antara debitur dan kreditur, di mana perjanjian lama dan subjeknya yang ada
dihapuskan dan timbul sebuah objek dan subjek perjanjian yang baru.
Pembaruan hutang menurut Pasal 1413 KUH Perdata ada 3
(tiga) macam jalan untuk melaksanakannya, yaitu :
Ø Novasi objektif.
Perikatan
baru, tetapi para pihak tetap.
Contoh Kasus:
-
si A mempunyai hutang dan berkewajiban
untuk membayar sejumlah uang kepada si B. Namun karena A belum mempunyai cukup uang, maka si A mempunyai
inisiatif menggantinya dengan menyerahkan
sesuatu barang tertentu yang ia miliki dengan nilai yang sama kepada si B sebagai pembayaran dan B
pun akhirnya menyetujui perjanjian tersebut.
Ø Novasi subjektif yang
pasif.
Perikatan
lama, tetapi penggantian debitur baru.
Contoh Kasus:
-
A
berhutang pada B. Namun, dalam pelaksanaan pembayaran hutangnya A diganti oleh C sebagai debitur baru,
sehingga yang berutang akhirnya adalah C kepada B.
Ø Novasi subjektif yang
aktif.
Perikatan
lama, tetapi penggantian kreditur baru.
Contoh Kasus:
-
si
Ani berutang pada Mina. Namun di dalam pelaksanaan perjanjian ini kedudukan si
Mina yang tadinya sebagai kreditur kini diganti oleh si Ali sebagai kreditur.
Sehingga perjanjian utang piutang itu tadinya terjadi antara si Ani (debitur)
dengan si Ali (kreditur).
4. Perjumpaan Hutang (Kompensasi)
Kompensasi adalah penghapusan masing-masing
utang dengan jalan saling memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih antara
kreditur dan debitur.
Contoh
Kasus:
-
si A menyewakan rumah kepada si B seharga RP
300.000 pertahun. B baru membayar setengah tahun terhadap rumah tersebut yakni
RP 150.000. Akan tetapi pada bulan kedua A meminjam uang kepada si B sebab ia
butuh uang untuk membayar SPP untuk anaknya sebanyak Rp 150.000. maka yang
demikianlah antara si A dan si b terjadi perjumpaan utang.
5. Pencampuran Hutang (Konfusio)
Konfusio adalah percampuran kedudukan sebagai
orang yang berutang dengan kedudukan sebagai kreditur menjadi satu.
Contoh
Kasus:
-
si debitur dalam suatu testamen ditunjuk sebagai waris tunggal oleh
krediturnya, atau sidebitur kawin dengan krediturnya dalam suatu persatuan
harta kawin.
6. Pembebasan Hutang
Pembebasan hutang adalah karena debitur dengan tegas melepaskan haknya atas pemenuhan
prestasi. Musnahnya barang yang terhutang tetapi diluar kesalahan debitur,
dalam hal ini haruslah bersih dari itikad tidak baik.
Contoh
Kasus:
-
Misalnya A berutang pada B, kemudian A meminjam uang pada C untuk melunasi
utangnya pada B dan menetapkan bahwa C menggantikan hak-hak B terhadap
pelunasan utang dari A.
7.
Hapusnya Produk Yang Dimaksudkan Dalam Kontrak
Hapusnya barang yang terhutang adalah suatu keadaan di
mana barang yang menjadi objek perjanjian tidak dapat lagi diperdaaangkan,
hilang atau sama sekali tidak diketahui apakah barang itu masih ada atau sudah
tidak ada lagi. Hapusnya perikatan di sini oleh karena musnahnya barang
tersebut disebabkan di luar kesalahan si berhutang atau disebabkan oleh suatu
kejadian di luar kekuasaannya.
Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi
hukum dan dapat dibatalkan.
Disebut batal demi hukum karena kebatalannya terjadi berdasarkan
undang-undang. Misalnya persetujuan dengan causa tidak halal atau persetujuan
jual beli atau hibah antara suami istri adalah batal demi hukum. Batal demi hukum berakibat bahwa perbuatan hukum yang
bersangkutan oleh hukum dianggap tidak pernah terjadi.
Contoh Kasus:
-
A menghadiahkan rumah kepada B dengan akta dibawah tangan, maka B tidak
menjadi pemilik, karena perbuatan hukum tersebut adalah batal demi hukum.
8. Pembatalan Kontrak
Pembatalan sebagai salah satu sebab hapusnya perikatan
adalah apabila salah satu pihak dalam perjanjian tersebut mengajukan atau
menuntut pembatalan atas perjanjian yang telah dibuatnya, pembatalan mana diakibatkan
karena kekurangan syarat subjektif dari perjanjian dimaksud.
Contoh Kasus:
-
A seorang tidak cakap untuk
membuat perikatan telah menjual dan menyerahkan rumahnya kepada B dan kerenanya
B menjadi pemilik. Akan tetapi kedudukan B belumlah pasti karena wali dari A
atau A sendiri setelah cukup umur dapat mengajukan kepada hakim agar jual beli
dan penyerahannya dibatalkan. Undang-undang menentukan bahwa perbuata hukum
adalah batal demi hukum jika terjadi pelanggaran terhadap syarat yang
menyangkut bentuk perbuatan hukum, ketertiban umum atau kesusilaan. Jadi pada
umumnya adalah untuk melindungi ketertiban masyarakat. Sedangkan perbuatan
hukum dapat dibatalkan, jika undang-undang ingin melindungi seseorang terhadap
dirinya sendiri.
9.
Berlakunya Syarat Pembatalan
Berlakunya suatu syarat batal sebagai suatu sebab
hapusnya perikatan adalah apabila suatu syarat batal yang disebutkan dalam
perjanjian yang telah dibuat, syarat batal mana menjadi kenyataan/terjadi.
Syarat batal ini, dalam perjanjian lain disebutkan seperti ini:
"perjanjian ini akan berakhir apabila ..."
Contoh
Kasus:
-
si A menyewakan pekarangan pada si B dengan syarat untuk ditanami sayuran
dan harus ditanam sendiri dengan ancaman batal. Setelah sewa berjalan, ternyata
si B menyewakannya lagi kepada orang lain dengan bagi hasil. Sejak perikatan
bagi hasil oleh si B dengan orang lain, maka perjanjian dengan si A tersebut
batal.
10. Daluarsa (lewat waktu/verjaring)
Adalah istilah yang dikenal dalam hukum, baik dalam teori maupun dalam
prakteknya. Dalam pengertian hukum, daluwarsa adalah dengan adanya lewat waktu.
Dalam hubungannya dengan gugurnya hak menuntut, jika suatu tindak pidana sudah
kadaluarsa oleh undang-undang, maka Jaksa kehilangan hak untuk menuntut perkara
pidana tersebut.
Contoh Kasus:
-
Adanya daluwarsa yaitu seseorang memiliki tanah pekarangan akan tetapi
tidak diketahui pemiliknya secara berturut turut selama 30 tanpa ada yang
mempermasalahkannya maka yang bersangkutan memperoleh sesuatu karena lewat
waktu.
Sumber: dari berbagai sumber.